Posted by: tobadreams on: 31 Agustus, 2008
TIDAK ADA alasan lagi untuk mengulur peresmian Sipirok sebagai ibukota Kabupaten Tapanuli Selatan. Paling lambat Februari 2009, pemkab setempat harus melaksanakan ketentuan undang-undang untuk menjadikan Sipirok sebagai ibukota.
Peringatan ini diucapkan Wakil Bupati Tapsel Ir. Aldin Rapolo Siregar pada seminar Napanapa Ni Sibualbuali Natuari, Haduan dan pelantikan pengurus Naposo Nauli Bulung Napanapa Ni Sibualbuali Kota Medan, di hotel Emerald Garden, baru-baru ini.
Menurut Rapolo, sebagaimana tercantum dalam UU no 37 tahun 2007 tentang pemekaran Padang Lawas Utara dan disahkan 10 Agustus 2007, disebutkan Kabupaten Tapanuli Selatan sebagai kabupaten induk dengan ibukota Sipirok.
Secara geografis, luas Sipirok 53.599 ha yang memiliki 100 desa dan saat ini 6.851 KK ,dengan kepadatan penduduk 61,64 jiwa/km2. Rata-rata pencaharian masyarakat dengan bercocok tanam, baik padi sawah maupun padi lawang, bahkan yang paling dominan pertanian kopi dan karet. Situasi pertanian cukup kondusif dimana sudah terbentuk 90 kelompok tani dengan anggota 2.405 orang.
Dari sisi sosial, khususnya kesehatan, baru ada satu unit puskesmas, 12 puskesmas pembantu, 12 poliklinik desa, dan 46 posyandu, dengan personil dokter dan bidan 52 orang.
Sementara itu, Ketua Naposo Nauli Bulung Napanapa Ni Sibualbuali Kota Medan Faisal Pardede mendukung penuh Kota Sipirok menjadi ibukota Kabupaten Tapsel. “Kami mendukung dan siap memperjuangkan Sipirok sebagai ibukota Tapsel, karena ini sesuai dengan amanah UU yang sudah disahkan,” tegasnya
Hal senada dikatakan Ir M. Syafril Harahap selaku pembina Naposo Nauli Bulung Napanapa Ni Sibualbuali Kota Medan. “Agar Sipirok berkembang pesat, semua pihak perlu duduk bersama guna mengotimalkan sumber daya alam yang ada,” ujarnya.
sumber : Waspada Online
ini dia spirok masa depan, saya dukung!
sipirok jadi ibukota??? hmmm why not…..
lagian kan gw dnger2 pak bupati tercinta juga ngedukung tuh…
cuman masalh yang penting dan prihatin banget
tuh re-generasi SDM intelektual anak muda sipirok….
banyak tokoh2 sekarng ngejual nama sipirok ntah buat apa
hati-hati loh…….. ntar kamu ketauaan…..
udah jarang tokoh di perantauaan yang bner2 tulus dan cinta,
yang ada tuh skedar cari popularitas dan kekuasaan serta uud…ujung ujungnya duitdan jabatan… : D
kata Napitupulu di Ciputat, Bung Napi, Hati-Hatilah !!!
Tapi gw pcaya masyarakt sipirok sekarang udah banyak yang paham.
Smoga dari Spirok sana klak ada pengganti Re generasi dar
RIS,
Armyn Pane,
Asrul harahap,
Hariman Siregar,
dan masih banyak lagi
kalo di itung2 seribuan orang sipoirok yang udah ngukir prestasius di tingkat nasional samapai amrik sono…
next…
smoga sipirok tetap jadi kota dingin, kota yg gw knel dngan kren nya pemandian airpans (ekmilas),
kota pendidikan (udah banyak sekoalh ama pesantren nih) kota wisata (torSibohi, kapan lagi ya gw ksana), dan tettep gw kangenin…..
Salam buat Rere di Islamic Village Tanggerang.
Selamat buat ZYI ZYI Siregar, udah menang kontes cewe cantik seindonesia…. jangan lupa ama kampung bapaknya ya…
horasss.
sssssst…..
nih ada rahasia umum tentang sipirok
sipirok tuh kotanya raja
(cocok juga kalo namanya sipirok kotaraja)
knapa gitu……
abisss disono banyak rajanya
sampe tiap desa masih ada keturunan raja yang otomatis ngakunya raja
bayangin lagih tuh di baweah raja kampung ada raja – raja lagi…..
waktu di bawa mudik ama bokap, gw paling ingat dkenalin ama banyak yang bergelar raja siraja on lah, mangaraja …., entah apa lah,
sampe sampe gw ikut milis2 tentang sipirok eee…..eeee.. gw ktemu lagi ama Raja itutuh Raja huta dari tobadreams blog.
smoga gw dkenalin ama Ratu huta, jangan raja-raja-raja-mulu….
katanya orang sipirok udah banyak intelek2nya sampai ada yang udah punya kampusd di jakarta, di bandung dan di medan.
kok masih doyan ningrat….
smoga ini yang perlu di reform sama anak2muda sipirok
horas raja
horas ratu
bye2….
bye2….
@Anastasya
Anastasya, kalo pengen yang segar2 tentang Sipirok coba buka blog : http://tatinya-anak-anak.blogspot.com/pulang kampung yuk
@Anastasya
Anastasya, klo lo pengen liat sisi lain yang segar2 dari Sipirok coba buka blogspot : http://tatinya-anak-anak/pulang kampung yuk
Oks, Horas!
WWW
NNBS Press Release
Undang-Undang Nomor 37 tahun 2007 mengenai Pembentukan Kabupaten Padang
Lawas Utara hendaknya dilaksanakan secara utuh dalam satu kesatuan,
tidak terpisah-pisah oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan selaku
Kabupaten Induk. Khususnya pasal 21 ayat 1 dan 2 mengenai kedudukan
Ibukota Kabupaten Tapanuli Selatan yakni Sipirok, dan defenitifikasi
pusat pemerintahan Kabupaten Tapsel paling lambat bulan Februari 2009.
Demikian salah satu kesimpulan dari pertemuan masyarakat Sipirok yang
berada di perantauan khususnya di kota Medan dan Sekitarnya, Sabtu, 6
September 2009 di Aula Rumah Sakit Haji Medan.Tampak hadir pada
pertemuan ini mantan Bupati Tapanuli Selatan Soaloon Siregar, mantan
Ketua Bappedasu Abduh Pane, H. Yuriandi Siregar putra mantan gubernur
sumatera utara , ekponen 66 Darma Indra Siregar, Guru Besar Prof. Munaf
Regar dan politikus senior Partai Demokrat Pulokot Siregar. Wacana
perpindahan Ibukota Kabupaten Tapanuli Selatan ke kota Sipirok muncul
disebabkan sudah lebih satu tahun diundangkannya undang-undang tersebut
belum tampak keseriusan dari Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan untuk
melaksanakan pemindahan ibukota Kabupaten Tapanuli Selatan ke
Sipirok.Pasal demi pasal dalam undang-undang telah dilaksanakan oleh
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan, seperti pemindahan asset dan
personil ke Kabupaten Padang Lawas, nah kenapa perpindahan ibukota
Kabupaten ke Sipirok tidak dilaksanakan sampai saat ini, ada apa
sebenarnya, ungkap Ir. Saleh Idoan Siregar Msi. Undang-undangnya kan
satu, kenapa pelaksanaannya berbeda-beda. Kalau hanya persoalan lahan
pertapakan kantor Bupati, kenapa tidak pernah Pemerintah Kabupaten
Tapanuli Selatan membicarakannya kepada masyarakat Sipirok
tambahnya.Memang keseriusan Pemerintah Kabupaten Tapsel dalam
melaksanakan perintah undang-undang memamng patut dipertanyakan, hingga
saat ini sudah lebih satu tahun peraturan daerah tentang perpindahan
ibukota Kabupaten ke Sipirok, ditingkat wacana saja belum ada, apalagi
ditingkat fisik.
Ir. Mukri Siregar mantan Kadis Pertanian Sumatera Utara
menyatakan bahwa Bupati Tapanuli Selatan dengan menunda perpindahan
Ibukota Kabupaten ke Sipirok sama saja melecehkan tokoh-tokoh Sipirok,
kalau perlu diadakan demontrasi terus-menerus untuk menyadarkannya.
Secara terpisah sebelumnya anggota dewan perwakilan rakyat daerah
Tapanuli Selatan Samsir Piliang melalui SMS menyatakan bahwa DPRD
secara kelembagaan akan memanggil Bupati Tapsel untuk dengar pendapat.
Terlihat bahwa dalam kurun 1 tahun lebih belum ada koordinasi antara
eksekutif dengan legislatif dalam prosesi pemindahan ibukota
Kabupaten.Menyikapi hal tersebut Faisal Reza Pardede ketua Naposo Nauli
Bulung Napa Napa ni Sibualbuali menyatakan hendaknya kita bersama-sama
mendorong DPRD Kabupaten Tapsel untuk dapat menggunakan Hak Inisiatip
untuk membuat Perda tentang perpindahan ibukota Kabupaten Tapanuli
Selatan. Karena menurutnya Bupati Tapanuli Selatan tidak pernah
mempunyai niat sungguh-sungguh dalam hal ini, dan sudah beberapa kali
mereka mencoba menjumpainya untuk berdialog Bupati selalu diwakili oleh
stafnya.
Kesimpulan akhir dari pertemuan tersebut adalah membuat Pernyataan
Sikap dari masyarakat Sipirok diperantauan, agar Pemerintah Kabupaten
Tapanuli Selatan paling lambat memindahkan Ibukota Tapanuli Selatan ke
Sipirok bulan Februari 2009
sipirok jadi ibu kota???…., ya udah sepantasnya, sebab uu no 37 tahun 2007 sudah menyatakan seperti itu, maka dari itu saya ingin mengajak generasi muda Kab.Tapsel dan khususnya muda mudi NNBS seluruhnya mendukung penuh serta mempersiapkan diri untuk menyambut perubahan kearah yang lebih baik ini, semoga Februari 2009 cita – cita tersebut terealisasi
Never Give up and Never Give up and Never Give up!!!!!
saya putra asli sipirok dari kecil sampai sma disana sekarang merantau ke jakarta, jangan percaya sama oknum-oknum yang ingin memecah belah rakyat sipirok.
saya hanya ingin menyampaikan tu sude koum sisolkot untuk bersikap arif menyikapai ini.
horas
berbuatlah sebelum ber ucap. berniatlah untuk berbakti. berdoalah untuk sesama. songon pandok ni halak napistar “marsitukkol-tukkolan dohot marsiabing2an songon suhat dirobaen” wassalam
saya ucok Harahap memang bukan orang sipirok,tapi saya sekolah smp dan sma di sipirok rasanya sayang sekali apabila sipirok menjadi ibu kota kabupaten Tap sel karena akan merusak tatanan daerah budaya dan sebagai nya,namun apabila dengan adanya itu membuat tambah baik dan ada yang menjamin bahwa sipirok tetap indah sejuk kenapa tidak kan gitu lae,opung, uda , tulang,amang boru,bou dan lain nya.Bravo
Bagiku sipirok ,,,adalah kota sejarah yang harus dilestarikan,, niat saudara2ku sipirok dijadikan menjadi kota kabupaten itu cukup baik dilaksanakan ,dengan sarat SDM harus dipenuhi terlebih dahulu dan dilakukannya penelitian tentang dampak lingkungan bila benar sipirok menjadi kabupaten. Kalau dari SDM menurutku cukup memenuhi Syarat,tetapi masalah lahan memang jadi pemikiran bersama. Karena yang kutahu lahan di sipirok terbilang mahal dan sangat berat diputuskan,karena lahan di kota sipirok ( Pasar )yang ada kurang mendukung,sudah padat.Memang sepantasnya lahan untuk perkantoran didaerah agak kepingiran,,searah jalan SMA neg I sipirok, Bekas markas TNI dahulu . arah sibadoar.Bila ditarik lurus yaitu antara desa simaniggir sampai daerah SMA I sipirok .Lahan disana cukup baik untuk dijadikan Pusat perkantoran.Dan sarana jalan lintas sudah ada dan tidak merusak sumber air Pasar sipirok.Insya ALLAH dapat menjadi bahan pertimbangan. .
Horas ma dihita sasudena,
Saya menyimak dengan di ulur2nya waktu melaksanakan UU No.37 Tahun 2007 yang nota benenya merupakan payung hukum untuk pelaksanaan Kabupaten Tapanuli Selatan sebagai Kabupaten Induk
dengan ibu Kotanya SIPIROK, dan dalam Undang undang tersebut tidak disebutkan nama kota2 lain yang ada dalam Kab Tapsel.
Dasar pembentukan SIPIROK merupakan sebuat ibu kota kabupaten sudah jelas dan tidak dibenarkan lagi untuk melakukan pencarian kota pengganti ke daerah lainnya. Namun saya berharap agar Bupati Tapsel mengerti dan memahami Undand Undang sebgaimana yg dimaksud UU No 37 Thn 2007.
Apabila ini tidak di indahkan dan dilaksanakan, yah……? Masa seorang Bupati tdk memahami Hukum. Janganlah ada dusta diantara kita sesama putra Tapsel, proses politik suda lewat hasilnya Undang Undang tsb?
Mari bersama-sama kita membangun Bona Pasogit kita dengan dasar nilai nilai Dalihan Natolu. Kota SIPIROK itu milik kita bersama apalagi kota tsb banyak bernialai sejarah peradaban Bangsa Batak. Namun saya mau mengajak masyarakat yg pro pada UU. No.37 thn 2007 tidak terpropokasi untuk berdemo apalagi anarkis !!! Kalaupun pahit-pahitnya Bupati Tapsel tidak melaksanakan Undang Undang tsb berarti dia suda melawan Undang Undang dan berarti melawan Hukum yang berlaku pada
Republik Indonesia.
Demikianlah tanggapan saya sebagai keturunan Ompung PATUAN BONYAK, Orang Sipirok HUTARAJA. HORAS MADIHITA SASUDENA
Dengan tidak mengurangi rasa hormat, saya kurang sependapat kalau komplek perkantoran pemkab tapsel di bangun di kota sipirok, biarlah kota sipirok menjadi pusat bisnis, pendidikan dan wisata, sedangkan komplek perkantoran pemkab tapsel yang asri hendaknya dibangun diluar kota sipirok jauh dari hiruk pikuk kebisingan namun tetap di wilayah kecamatan sipirok agar tidak melanggar UU No.37 tahun 2007. marilah kita berkaca dari kota-kota yang ada di indonesia dimana pusat pemrintahan, bisnis dan tempat tinggal masyarakat bercampur aduk sehingga menjadi kota yang semraut, mungkin pemkab Tapsel dan DPRD Tapsel bersama tokoh-tokoh masyarakat Sipirok umumnya tokoh masyarakat Tapsel perlu Studi banding ke pemkab Bogor, pemkab Tangerang dan pemkab Bekasi, dimana tiga daerah tersebut telah berhasil membangun komplek perkantoran pusat pemerintahan pemkab yang sangat asri, sejuk dan nyaman dEngan luas sekitar 200 ha yang terletak diluar kota yang sudah ada. mari kita hilangkan ego masing-masing dan kita dukung PEMKAB TAPSEL untuk membangun komplek perkantoran seperti Bogor, Tangerang dan Bekasih
mari berbuat walaupun kecil…karena itu jauh lebih baik daripada menunggu WAKTU YANG TAK KUNJUNG TIBA, masalah kebijakan, undang-undang dan segala aturan serahkan saja pada aparat pemerintah karena itu memang tugas mereka…singkatnya kalau mereka ambil satu kebijakan pastinya sudah memperhitungkan baik buruknya atau untung ruginya kebijakan tersebut…yang terbaik…mari berbuat…kita mulai dari keluarga masing-masing di kampung kita sana…talk less do more…get up…stand up and go ahead….
14 September, 2008 pada 4:53 pm
Jangan macam – macam kau Ongku terhadap orang Sipirok