Posted by: tobadreams on: 11 Desember, 2007
“Saya sedih mendengar kabar itu. Ini menunjukkan pemerintah sekarang lemah. Tidak becus lagi menjaga teritorial NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia),” kata politisi senior Soetardjo Soerjogoeritno.
Mbah Tardjo, sapaan akrab Wakil Ketua DPR itu, sedih lantaran dua pulau di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, mau dilego oleh Karangasem Property. Tidak jelas siapa pemilik perusahaan ini dan kantornya dimana. Perusahaan ini menjajakan kedua pulau dimaksud melalui situs www.karangasemproperty.com.
“Kita sudah kehilangan Sipadan dan Ligitan, ini malah mau dijual,”ucap politisi kawakan itu, geram. “Pulau itu bukan milik pemerintah atau pemda, tapi milik anak cucu (kita).”
Dua pulau yang akan dilego perusahaan itu ialah Panjang dan Meriam Besar. Luas pulau Panjang 33 hektare, pulau Meriam Besar 5 hektare. Belum diperoleh keterangan apakah pulau-pulau tersebut berpenghuni.
Mbah Tardjo mengatakan kepada pers di Gedung MPR/DPR, Senin kemarin (10/12), pihaknya sudah meminta Departemen Dalam Negeri (Depdagri) segera mengirimkan tim ke Sumbawa, untuk mengecek kebenarannya. Dan jika terbukti benar kedua pulau itu mau dilego, pemerintah harus menindak tegas siapapun pelakunya.
“Mardiyanto (Mendagri) itu suruh kirim anak buahnya mengecek ini dan tindak tegas kalau ada yang macem-macem,” kata Mbah Tardjo.
**Kasihan Mbah Tardjo, dalam usia sepuh begitu dia harus disiksa rasa malu, karena gagal menjaga keutuhan negeri ini. Luka dalam jiwanya akibat kehilangan Sipadan dan Ligitan mungkin tidak akan pernah sembuh, sampai tokoh nasionalis itu menghadap Sang Pencipta nanti. Sekarang ditambah lagi dengan skandal “lego pulau”. Jangan-jangan kalau dia sudah pergi, Indonesia yang dicintainya hanya tinggal nama dalam sejarah, seperti halnya Uni Soviet. (Raja Huta)
Dirjen Kelautan tidak tahu
Syamsul Maarif selaku Dirjen Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (KP3K) ternyata tidak tahu-menahu ihwal lego pulau itu. Dengan penuh keheranan dia balik bertanya , mana mungkin pulau-pulau itu dijual ? Untuk mengelolanya saja, katanya, harus seijin menteri.
“Penjualan itu melanggar hukum,”kata sang dirjen, sambil menunjukkan rambu undang-undang terkait dengan status pulau. Menurut UU nomor 27 tahun 2007, pulau-pulau kecil tidak mungkin dijual. Memang ada peluang bagi pihak asing untuk mengelola pulau-pulau kecil tertentu, katanya,tapi harus lebih dulu mendapat izin dari Menteri Kelautan dan Perikanan.
Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP), kata Syamsul Maarif, sudah berkomunikasi dan menyatukan visi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kedua institusi itu sepaham : pulau kecil tidak dikategorikan sekadar sebidang tanah, namun sebagai entitas lingkungan.
“Kalau dijual ada proporsinya. Misalnya lima persen dari luas wilayah. Jadi tidak seluruh pulaunya bisa dijual,”jelas Syamsul Maarif kepada kantor berita Antara di sela-sela pertemuan UNCCC di Hotel Ayodya, Nusa Dua, Bali, Senin (10/12).
**Ooooh, bisa dijual rupanya, pren…….
Nah, ada yang nekad gak melego pulau Samosir?
(www.tobadreams.wordpress.com / ditulis kembali dari bahan-bahan kantor berita Antara dan surat kabar Batak Pos)
11 Desember, 2007 pada 2:03 pm
Lae Raja Huta, kalau Pulau Samosir tak ada yang mau jual, malah penduduk Pulau Samosir yang manggarap di tempat-tempat lain.